Jakarta – Vila bodong milik pejabat di Jakarta banyak bertebaran di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Bogor. Vila-vila mewah ini didirikan tanpa izin resmi alias tanpa pernah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Beberapa pemilik vila pernah mengurus PBB, dan permohonan status. Tapi karena dasar penguasaan tanah, dan jual beli atau hibahnya tidak jelas, tidak diproses. Tidak ada izin, jadi susah diproses,” jelas Sekretaris Kecamatan Pamijahan, Edi Muslihat saat dihubungi detikcom, Selasa (2/2/2010).
Secara administrasi, lanjut Edi, vila-vila itu memang masuk wilayah Kecamatan Pamijahan, namun karena status tanah yang masuk ke taman nasional, pihak kecamatan hanya bisa melakukan pendataan. selanjutnya…




Jakarta – Pengacara terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar menilai jaksa tidak menanggapi semua bagian pledoinya yang dibacakan minggu lalu. Jaksa sungkan membahas mengenai aborsi yang menurut mereka pernah dilakukan Rhani Juliani.
Jakarta – Pansus Angket Century maklum bahwa PN Jakarta Pusat tidak dapat serta merta meluluskan permintaannya untuk mengeluarkan surat penetapan menyalin dokumen BPK. Tetapi mereka berharap secepatnya ada keputusan agar bisa segera bertindak dan menyusun kesimpulan hasil kerja.