Jakarta – Vila bodong milik pejabat di Jakarta banyak bertebaran di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Bogor. Vila-vila mewah ini didirikan tanpa izin resmi alias tanpa pernah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Beberapa pemilik vila pernah mengurus PBB, dan permohonan status. Tapi karena dasar penguasaan tanah, dan jual beli atau hibahnya tidak jelas, tidak diproses. Tidak ada izin, jadi susah diproses,” jelas Sekretaris Kecamatan Pamijahan, Edi Muslihat saat dihubungi detikcom, Selasa (2/2/2010).

Secara administrasi, lanjut Edi, vila-vila itu memang masuk wilayah Kecamatan Pamijahan, namun karena status tanah yang masuk ke taman nasional, pihak kecamatan hanya bisa melakukan pendataan. selanjutnya…



Jakarta – Pengacara terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar menilai jaksa tidak menanggapi semua bagian pledoinya yang dibacakan minggu lalu. Jaksa sungkan membahas mengenai aborsi yang menurut mereka pernah dilakukan Rhani Juliani.

“Kenapa aborsi Rhani tidak dibahas? Orang yang aborsi adalah orang yang tidak bermoral. Kan begitu,” kata salah satu pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, usai sidang kasus pembunuhan Nasrudin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (2/2/2010).

Menurut Ari, jaksa juga tidak menjelaskan kenapa Kejaksaan Agung (Kejagung) mendahului pengumuman tersangka kliennya dibanding Polda Metro Jaya. “Kenapa jaksa tidak menjawab?” tanyanya. selanjutnya…



Jakarta – Pansus Angket Century maklum bahwa PN Jakarta Pusat tidak dapat serta merta meluluskan permintaannya untuk mengeluarkan surat penetapan menyalin dokumen BPK. Tetapi mereka berharap secepatnya ada keputusan agar bisa segera bertindak dan menyusun kesimpulan hasil kerja.

Demikian kata Ketua Pansus Century, Idrus Marham, usai diterima Ketua PN Jakpus Syahrial Sidik. Pertemuan berlangsung di Kantor PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (2/2/2010).

“Pengadilan ingin mempelajari dulu permintaan kami, kan nggak mungkin baru pertama datang langsung dikabulkan. Harapan kami itu bisa secepatnya karena masa kerja tinggal 20 hari lagi,” kata politisi dari Fraksi Golkar itu. selanjutnya…



Jakarta – Surat edaran (SE) Menakertrans soal pencanangan 3,5 juta angkatan kerja tahun 2010 dipalsukan. Kepada pihak terkait diminta tidak menghiraukan SE Menakertrans RI No SE 47/MEN/SJ-HK/I/2010 pada 28 Januari 2010 lalu.

Humas Kemenakertrans dalam rilisnya, Selasa (2/1/2010), meminta para kepala Balai Besar Pelatihan Kerja (UPTP Depnakertrans) seluruh Indonesia khususnya, serta para stakeholder (Lembaga Pelatihan Kerja/Lembaga Diklat Profesi, Lembaga Sertifikasi Profesi/LSP, dan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta/LPTKS) untuk tidak memperhatikan SE Menakertrans itu. selanjutnya…