York – Presiden Amerika Serikat (AS) mendukung dibangunnya sebuah masjid dan pusat kebudayaan Islam di dekat bekas menara kembar World Trade Center (WTC) New York, Amerika Serikat (AS). Proyek ini sebelumnya mendapat tentangan keras dari kaum koservatif di New York.

“Sebagai seorang warga negara, dan sebagai Presiden, saya percaya bahwa umat Islam memiliki hak yang sama untuk mempraktikkan agamanya sebagaimana orang lain di negara ini,” kata Obama dalam acara yang dihadiri oleh para diplomat dari negara-negara Islam dan anggota komunitas Islam.

“Itu termasuk hak untuk membangun tempat ibadah dan pusat kegiatan masyarakat di Manhattan rendah, sesuai dengan peraturan dan hukum setempat,” tambah Obama seperti dikutip dari reuters, Jumat (13/8/2010).

Awal bulan ini, kontraktor New York City sudah membersihkan jalan untuk pembangunan masjid yang kontroversial itu. Disebutkan, Masjid itu memiliki ruang berdoa yang berjarak dua blok dari titik pusat serangan 11 September (9/11) atau ground zero. baca selanjutnya…



Jakarta – Mabes Polri menuding warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap polisi Malaysia dengan tuduhan terorisme, Mustawan Ahbab, sangat aktif sebagai anggota Jemaah Anshorut Tauhid (JAT). JAT tegas-tegas membantah tudingan tersebut.

“Mestinya Mabes Polri jangan ngomong saja, tunjukkan buktinya! Kemarin yang ditangkap di Bandung dikatakan juga anggota kita, tapi ternyata bukan,” kata Juru Bicara JAT, Son Hadi, kepada detikcom, Sabtu (14/8/2010).

Menurut Son Hadi, JAT yang baru berumur 2 tahun ini mempunyai sekitar 1.500 orang anggota. Kebanyakan mereka berbasis di Jawa Tengah. Seluruh anggota JAT terdaftar. Setiap anggota baru yang bergabung diminta untuk melakukan registrasi. baca selanjutnya…



Jakarta – Ary Muladi pernah berada dalam perlindungan LPSK dalam proses hukum kasus dugaan korupsi proyek SKRT Departmen Kehutanan. Di dalam investigasi awal LPSK, Ary terus mengakui bahwa dirinya pernah memberi uang kepada Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.

“Ary Muladi menyerahkan uang kepada Ade Rahardja. Saya tanyakan itu berulang-ulang kepada Ary,” kata mantan komisioner LPSK, I Ktut Sudiharsa, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (20/7/2010).

Selain Anggodo, ada juga Putranevo (Dirut PT Masaro) serta dua orang lagi yang meminta perlindungan ke LPSK. Permintaan tersebut dilayangkan tanggal 15 Juli 2009 disertai dengan surat pengantar dari pihak Bareskrim Mabes Polri.

Sesuai dengan aturan UU LPSK, jelas Ktut, terlebih dahulu LPSK langsung melakukan pengecekan administrasi. Setelah itu, baru LPSK mengadakan investigasi kepada pihak-pihak yang meminta perlindungan. Di dalam pemeriksaan itulah terungkap jika Ary pernah menyerahkan uang kepada Ade. baca selanjutnya…



Jakarta – Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi absen dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR. Ito tak bisa hadir karena ada rapat juga dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.

“Pak Ito sedang rapat dengan Kapolri,” kata Direktrur V Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Suhardi Alius di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/7/2010).

Suhardi hadir dalam rapat untuk menggantikan Ito. Selain Ito, beberapa menteri yang diundang dalam rapat yakni Menkokesra Agung Laksono dan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh. Karena alasan kesehatan, kedua menteri pun tak bisa hadir. Hingga akhirnya rapat pun ditunda.

“Sepulang dari sini saya akan sampaikan pada Pak Ito (soal waktu pengagendaan ulang hari Kamis),” lanjut Suhardi.

Komisi VII berharap Kamis 21 Juli besok, pihak-pihak yang diundang akan hadir termasuk Kabereskrim. Hal itu mengingat banyaknya kejahatan dibalik penyebab tabung-tabung gas itu meledak.
baca selanjutnya…



Jakarta – Mabes Polri membantah melakukan intimidasi terhadap empat orang saksi kasus pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Majalah Tempo. Polri menilai intimidasi agar saksi memberikan keterangan sesuai skenario polisi, sama sekali bukan langkah yang efektif dalam proses hukum.

“Tidak zamannya lagi intimidasi. Kalau kita paksakan keterangan dan di pengadilan saksi cabut, ya nol lagi,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, dalam diskusi bertajuk ‘Kekerasan Terhadap Media Massa’ di Jakarta Media Centre (JMC), Jl Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (20/7/2010).

Edward menjelaskan, bukti formil yang dijadikan pegangan dalam suatu proses hukum adalah keterangan yang saksi sampaikan dalam persidangan. Maka dari itu, konsentrasi penyidik Polri dalam penyidikan adalah terhadap bukti-bukti materiil.

“Kami lebih mengejar bukti materiil. Bukti formil hanya menguatkan bukti materiil. Penyidik Polri menghindari alat bukti berupa keterangan saksi,” jelas Edward.
baca selanjutnya…


RCB FM Radionya Pacitan