Jakarta – Ary Muladi pernah berada dalam perlindungan LPSK dalam proses hukum kasus dugaan korupsi proyek SKRT Departmen Kehutanan. Di dalam investigasi awal LPSK, Ary terus mengakui bahwa dirinya pernah memberi uang kepada Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.

“Ary Muladi menyerahkan uang kepada Ade Rahardja. Saya tanyakan itu berulang-ulang kepada Ary,” kata mantan komisioner LPSK, I Ktut Sudiharsa, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (20/7/2010).

Selain Anggodo, ada juga Putranevo (Dirut PT Masaro) serta dua orang lagi yang meminta perlindungan ke LPSK. Permintaan tersebut dilayangkan tanggal 15 Juli 2009 disertai dengan surat pengantar dari pihak Bareskrim Mabes Polri.

Sesuai dengan aturan UU LPSK, jelas Ktut, terlebih dahulu LPSK langsung melakukan pengecekan administrasi. Setelah itu, baru LPSK mengadakan investigasi kepada pihak-pihak yang meminta perlindungan. Di dalam pemeriksaan itulah terungkap jika Ary pernah menyerahkan uang kepada Ade.

Ktut mengakui jika Anggoro Widjojo belum pernah diinvestigasi oleh LPSK. Mereka berencana terbang ke Singapura untuk mewawancara Anggoro. “Namun karena masalah administrasi, maka nggak jadi,” jelasnya.

Sumber: detiknews.com